Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Seksi Pendidikan Madrasah

Layanan Pendidikan Madrasah

Pusat informasi persyaratan perizinan kelembagaan madrasah (RA, MI, MTs, MA), mutasi siswa, rekomendasi PIP, hingga legalisir ijazah di Kabupaten Takalar.

Penerbitan Izin Operasional Madrasah

Layanan permohonan penerbitan, perpanjangan, atau penutupan Izin Operasional lembaga pendidikan (RA, MI, MTs, MA).

Syarat Pendirian Madrasah Baru
  • Surat Permohonan dari Yayasan Penyelenggara Pendidikan.
  • Fotokopi Akta Notaris Yayasan dan SK Kemenkumham (Legalisir).
  • Profil Madrasah dan Proposal Pendirian Madrasah.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Sertifikat Hak Milik / Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas nama Yayasan.
  • Daftar Susunan Pengurus Yayasan, Kepala Madrasah, dan Tenaga Pendidik.
  • Daftar Calon Siswa/Peserta Didik (Minimal 1 Rombongan Belajar).
  • Foto Dokumentasi Fisik Bangunan (Ruang Kelas, Kantor, Toilet, dll).
Catatan: After berkas dinyatakan lengkap, tim Seksi Pendidikan Madrasah akan melakukan verifikasi faktual (visitasi lapangan) ke lokasi madrasah.

Rekomendasi Mutasi / Pindah Siswa

Layanan penerbitan surat rekomendasi bagi siswa madrasah yang ingin pindah sekolah/madrasah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Berkas Persyaratan Mutasi
  • Surat Keterangan Pindah Asli dari Madrasah asal (dikeluarkan oleh Kepala Madrasah).
  • Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah/Madrasah tujuan.
  • Fotokopi Rapor terakhir yang dilegalisir.
  • Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua/Wali Murid yang bermaterai.
  • Bukti Cetak (Print Out) pengeluaran siswa dari sistem EMIS / Dapodik madrasah asal.

Legalisir Ijazah & SKHUN Madrasah

Layanan pengesahan (legalisir) Ijazah, SKHUN, atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang/rusak bagi alumni RA, MI, MTs, dan MA.

Persyaratan Pengesahan
  • Memperlihatkan Ijazah / SKHUN / Piagam Asli.
  • Fotokopi Ijazah / SKHUN yang akan dilegalisir (Maksimal 5 Lembar).
  • Jika Ijazah Hilang/Rusak: Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Madrasah asal.
  • Jika Madrasah asal sudah tutup/merger: Membawa surat keterangan dari seksi Pendidikan Madrasah Kemenag.
Penting: Layanan legalisir ini 100% Gratis dan dapat ditunggu, pastikan fotokopi jelas dan tidak terpotong.

Rekomendasi Pencairan Dana PIP

Penerbitan surat rekomendasi kolektif atau perorangan untuk keperluan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Penyalur.

Persyaratan Pencairan Kolektif (Oleh Madrasah)
  • Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan dari Kepala Madrasah.
  • SK Kepala Madrasah tentang Penetapan Siswa Penerima PIP.
  • Daftar Nominatif Siswa Penerima PIP (Print Out dari Portal SIPINTAR).
  • Surat Kuasa Pencairan dari Orang Tua/Wali Siswa kepada Kepala Madrasah (Bermaterai 10.000).
  • Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan SK Pengangkatan Kepala Madrasah.

Rekomendasi Mutasi Tenaga Pendidik

Penerbitan surat persetujuan / rekomendasi lolos butuh bagi Guru madrasah yang mengajukan perpindahan tugas mengajar.

Persyaratan Mutasi Guru
  • Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan (Bermaterai 10.000).
  • Surat Persetujuan Melepas / Lolos Butuh dari Kepala Madrasah Asal.
  • Surat Kesediaan Menerima dari Kepala Madrasah Tujuan.
  • Rekomendasi dari Pengawas Bina Madrasah.
  • Analisis Kebutuhan Guru (Beban Kerja Guru) dari Madrasah Asal dan Tujuan yang dicetak dari sistem SIMPATIKA.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Terakhir dan SK Pembagian Tugas Mengajar.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar