Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Informasi Aparatur Sipil Negara

Layanan Administrasi Kepegawaian

Pusat informasi persyaratan layanan mutasi, kenaikan pangkat, cuti, dan administrasi lainnya bagi PNS & PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Takalar.

Kenaikan Pangkat Reguler/Struktural

Persyaratan administrasi pengusulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pelaksana maupun Jabatan Struktural.

Berkas Persyaratan (Rangkap 2)
  • Surat Pengantar dari Kepala Satker/KUA/Madrasah.
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (Legalisir).
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir).
  • Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) jika ada.
  • Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir bernilai minimal "Baik".
  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (Legalisir).
  • Sertifikat Lulus Ujian Dinas (Bagi yang pindah golongan dari II ke III atau III ke IV).
  • SK Mutasi (Bagi yang pindah tempat tugas terakhir).
Unduh Format Pengantar

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Usulan KGB diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya gaji berkala yang baru.

Berkas Persyaratan
  • Surat Pengantar usulan KGB dari Pimpinan Unit Kerja.
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
  • Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
  • Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (Nilai minimal "Baik").
  • Fotokopi SK Mutasi (Apabila telah pindah tempat tugas).

Izin Cuti ASN

Meliputi Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Alasan Penting, Cuti Melahirkan, dan Cuti Besar. Diusulkan sebelum pelaksanaan cuti.

Persyaratan Umum Cuti
  • Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang telah diisi dan ditandatangani atasan langsung.
  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Khusus Cuti Sakit lebih dari 1 hari atau Cuti Melahirkan).
  • Fotokopi Akta Kematian / Keterangan Sakit keluarga (Khusus Cuti Alasan Penting).
  • Surat persetujuan pelimpahan tugas kepada pejabat/pegawai pengganti (Bagi pemangku jabatan).
Unduh Formulir Cuti BKN

Mutasi / Pindah Tugas

Layanan pindah tugas antar Satker dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi, atau pindah tugas antar Provinsi.

Persyaratan Mutasi Masuk/Keluar
  • Surat Permohonan Pindah Tugas dari YBS bermaterai 10.000 (Sertakan alasan yang jelas).
  • Rekomendasi / Surat Persetujuan Melepas dari atasan langsung (Kepala Satker).
  • Rekomendasi / Surat Kesediaan Menerima dari Instansi/Satker yang dituju.
  • Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir.
  • Fotokopi SKP 2 Tahun terakhir.
  • Surat Bebas Temuan / Bebas Hukuman Disiplin dari Inspektorat.
  • Surat Bebas Hutang/Kewajiban dari Bendahara Pengeluaran.

Izin Belajar & Tugas Belajar

Pengajuan izin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) tanpa meninggalkan tugas pokok sebagai ASN.

Persyaratan Izin Belajar
  • Surat Permohonan dari YBS yang disetujui atasan langsung.
  • Fotokopi SK Pangkat / Jabatan terakhir.
  • Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (Minimal Baik).
  • Surat Keterangan Lulus Seleksi / Diterima dari Universitas.
  • Jadwal Perkuliahan yang dilegalisir Kampus (Membuktikan perkuliahan tidak mengganggu jam kerja).
  • Profil Program Studi dari BAN-PT (Minimal Akreditasi B).
  • Surat Pernyataan menanggung biaya pendidikan sendiri bermaterai 10.000.

Layanan Pemberhentian / Pensiun (BUP)

Pengusulan Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.

Persyaratan Pensiun BUP
  • Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja.
  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ditandatangani YBS.
  • Fotokopi SK CPNS, PNS, dan Pangkat Terakhir (Legalisir).
  • Fotokopi KTP, KK, dan Buku Nikah (Legalisir KUA).
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak tertanggung yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja/menikah (Legalisir Dukcapil).
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 5 lembar (Latar belakang merah).
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat.

Kartu Pegawai (KARPEG) & KARIS/KARSU

Pengusulan pembuatan Kartu Identitas Pegawai atau Kartu Istri/Kartu Suami bagi ASN yang baru diangkat atau yang baru menikah.

Persyaratan Karis/Karsu
  • Surat Pengantar dari Kepala Satker.
  • Mengisi Blangko Laporan Perkawinan Pertama / Janda Duda (LPP/LPJD).
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS.
  • Fotokopi Buku Nikah (Legalisir KUA).
  • Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3 (3 lembar, latar bebas).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar