Kab. Takalar, Sulawesi Selatan
Logo Kemenag

Kemenag Takalar

Provinsi Sulawesi Selatan

Informasi dan Layanan KUA

Pusat informasi alamat, jam operasional serta layanan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Takalar.

Total: 0 KUA

Lebih Mudah dan Cepat dari Rumah!

Tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke KUA? Gunakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Kementerian Agama Kabupaten Takalar. Urus permohonan dokumen dan layanan administrasi secara digital, transparan, dan terintegrasi.

Akses PTSP Online

Jenis Layanan & Persyaratan Administrasi

Siapkan kelengkapan berkas Anda sebelum mengunjungi Kantor Urusan Agama terdekat.

  • Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N1, N3, N4).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali.
  • Pas Foto ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang biru.
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun.
  • Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian (jika berstatus Janda/Duda).
Catatan: Pendaftaran nikah harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah. Jika kurang dari 10 hari, harus melampirkan Surat Dispensasi dari Camat.
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Mengetahui alamat lengkap KUA Kecamatan tujuan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  • Jika Hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Jika Rusak: Bawa Buku Nikah asli yang rusak/hancur.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
  • Pas foto suami dan istri ukuran 2x3 latar biru (masing-masing 2 lembar).
Catatan: Layanan ini tidak dipungut biaya (Gratis). Duplikat hanya bisa diterbitkan oleh KUA tempat di mana akad nikah dahulu tercatat.
  • Fotokopi KTP atau Identitas diri lainnya.
  • Surat Pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan (Jika ada).
  • Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar).
  • Surat Pernyataan masuk Islam atas kemauan sendiri tanpa paksaan (bermaterai 10.000).
  • Menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi beragama Islam.
  • Sertifikat Hak Milik (Asli) atas tanah yang akan diwakafkan atau bukti kepemilikan sah lainnya.
  • Fotokopi KTP Wakif (Orang yang berwakaf).
  • Fotokopi KTP Nazhir (Pengelola wakaf, minimal 3 orang jika badan hukum/kelompok).
  • Fotokopi KTP 2 (dua) orang Saksi.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat Pengesahan Nazhir dari KUA setempat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar